Visi dan Misi KUA Bataguh
Arah pelayanan KUA Bataguh dalam mendukung terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, maslahat, dan cerdas.
KUA Bataguh merupakan bagian dari Kementerian Agama yang memberikan pelayanan urusan agama kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Dalam menjalankan pelayanan, KUA Bataguh berupaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan arah kebijakan dan visi Kementerian Agama periode 2025–2029.
Visi
“Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
Tiga Arah Utama
Rukun
Mendorong kehidupan masyarakat yang harmonis, saling menghormati, dan menjaga kerukunan dalam keberagaman.
Maslahat
Mengarahkan pelayanan keagamaan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Cerdas
Mendorong masyarakat memperoleh pemahaman dan layanan keagamaan yang berkualitas serta mudah diakses.
Misi
Dalam Renstra Kementerian Agama 2025–2029, misi diarahkan pada kehidupan beragama, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan. Untuk konteks KUA Bataguh, arah tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai tugas dan kewenangan KUA.
Kehidupan Beragama yang Rukun dan Maslahat
Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Pendidikan yang Berkualitas
Mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan, dan pendidikan pesantren sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Agama.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Implementasi di KUA Bataguh
Arah tersebut diterapkan dalam pelayanan KUA Bataguh melalui pelayanan yang mudah diakses, informatif, tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Memberikan pelayanan keagamaan secara ramah, mudah, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendukung pembinaan kehidupan beragama dan penguatan kerukunan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas informasi publik mengenai layanan KUA kepada masyarakat.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan.
- Mendorong pelayanan administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
- Membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Visi dan arah misi pada halaman ini diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Rumusan implementasi pada tingkat KUA merupakan penjabaran kontekstual untuk pelayanan KUA Bataguh dan bukan pengganti rumusan resmi Kementerian Agama.