Saran Pencarian

Tugas dan Fungsi

✦ Profil Instansi

Tugas dan Fungsi

Mengenal tugas, fungsi, dan ruang lingkup pelayanan KUA Bataguh dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

KUA Bataguh merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan pelayanan urusan agama Islam kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas, KUA Bataguh berperan dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan administrasi urusan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KUA Bataguh

KUA Bataguh mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di bidang urusan agama Islam pada wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Fungsi KUA Bataguh

Dalam menjalankan tugasnya, KUA Bataguh melaksanakan berbagai fungsi pelayanan dan pembinaan masyarakat Islam.

01

Pelayanan Pencatatan Nikah

Memberikan pelayanan administrasi dan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

02

Bimbingan Perkawinan dan Keluarga

Memberikan bimbingan dan pembinaan yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, keluarga, dan kehidupan rumah tangga.

03

Pembinaan Kemasjidan

Melaksanakan pembinaan dan pelayanan yang berkaitan dengan kemasjidan serta kehidupan keagamaan masyarakat.

04

Bimbingan Zakat dan Wakaf

Memberikan pelayanan dan pembinaan dalam bidang zakat, wakaf, serta pemberdayaan kehidupan keagamaan masyarakat.

05

Pembinaan Kehidupan Beragama

Mendukung pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta memperkuat kerukunan umat beragama.

06

Pelayanan Informasi Keagamaan

Menyediakan informasi dan memberikan layanan kepada masyarakat terkait berbagai urusan keagamaan yang menjadi kewenangan KUA.

Ruang Lingkup Pelayanan

Pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Bataguh diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

  • Administrasi dan pencatatan pernikahan.
  • Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
  • Pelayanan rekomendasi nikah sesuai ketentuan.
  • Pembinaan dan pelayanan kemasjidan.
  • Pembinaan zakat dan wakaf.
  • Penyuluhan dan pembinaan kehidupan keagamaan.
  • Pelayanan informasi publik bidang keagamaan.
  • Pelayanan administrasi keagamaan lainnya sesuai kewenangan.

Prinsip Pelayanan

✓

Profesional

Melaksanakan tugas dengan kompetensi, ketelitian, dan tanggung jawab.

♡

Ramah

Memberikan pelayanan dengan sikap santun, terbuka, dan menghargai masyarakat.

⚖

Akuntabel

Menjalankan pelayanan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Pelayanan KUA Bataguh

KUA Bataguh berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses, informatif, tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.