Tugas dan Fungsi
Mengenal tugas, fungsi, dan ruang lingkup pelayanan KUA Bataguh dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
KUA Bataguh merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan pelayanan urusan agama Islam kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas, KUA Bataguh berperan dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan administrasi urusan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KUA Bataguh
KUA Bataguh mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di bidang urusan agama Islam pada wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Fungsi KUA Bataguh
Dalam menjalankan tugasnya, KUA Bataguh melaksanakan berbagai fungsi pelayanan dan pembinaan masyarakat Islam.
Pelayanan Pencatatan Nikah
Memberikan pelayanan administrasi dan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimbingan Perkawinan dan Keluarga
Memberikan bimbingan dan pembinaan yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, keluarga, dan kehidupan rumah tangga.
Pembinaan Kemasjidan
Melaksanakan pembinaan dan pelayanan yang berkaitan dengan kemasjidan serta kehidupan keagamaan masyarakat.
Bimbingan Zakat dan Wakaf
Memberikan pelayanan dan pembinaan dalam bidang zakat, wakaf, serta pemberdayaan kehidupan keagamaan masyarakat.
Pembinaan Kehidupan Beragama
Mendukung pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta memperkuat kerukunan umat beragama.
Pelayanan Informasi Keagamaan
Menyediakan informasi dan memberikan layanan kepada masyarakat terkait berbagai urusan keagamaan yang menjadi kewenangan KUA.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Bataguh diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
- Administrasi dan pencatatan pernikahan.
- Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
- Pelayanan rekomendasi nikah sesuai ketentuan.
- Pembinaan dan pelayanan kemasjidan.
- Pembinaan zakat dan wakaf.
- Penyuluhan dan pembinaan kehidupan keagamaan.
- Pelayanan informasi publik bidang keagamaan.
- Pelayanan administrasi keagamaan lainnya sesuai kewenangan.
Prinsip Pelayanan
Profesional
Melaksanakan tugas dengan kompetensi, ketelitian, dan tanggung jawab.
Ramah
Memberikan pelayanan dengan sikap santun, terbuka, dan menghargai masyarakat.
Akuntabel
Menjalankan pelayanan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KUA Bataguh berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses, informatif, tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.